LIFESTYLE
 

Alasan Pajak Hiburan Tidak Jadi Naik 40%

by William Fernandes - 15 Mar 2024 - Reviewed by Rifdah Fatin H.

 

Rencana pemerintah untuk menaikkan pajak hiburan dari 10%, menjadi 40-75% menuai kontroversi dan penolakan, dari para pengusaha di bidang hiburan, contohnya seperti pemilik tempat karaoke Inul Daratista.

Namun, setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan pajak hiburan tersebut. Apa alasan di balik keputusan ini?

 

Latar Belakang Kenaikan Pajak Hiburan

Kenaikan pajak hiburan merupakan bagian dari revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU HKPD ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 Januari 2022.

Salah satu pasal yang mengatur kenaikan pajak hiburan adalah Pasal 18 ayat (2) huruf f UU HKPD, yang menyebutkan bahwa tarif pajak hiburan untuk diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa adalah minimal 40% dan maksimal 75% dari harga tiket masuk atau biaya jasa. Sebelumnya, tarif pajak hiburan untuk jenis hiburan tersebut adalah maksimal 10%.

 

Alasan Pemerintah Menaikkan Pajak Hiburan

Menurut Kementerian Keuangan, alasan pemerintah menaikkan pajak hiburan adalah untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan hiburan tertentu yang tidak dinikmati oleh masyarakat umum, melainkan oleh masyarakat tertentu yang memiliki kemampuan ekonomi lebih.

Selain itu, kenaikan pajak hiburan juga bertujuan untuk meningkatkan penerimaan pajak daerah dan memberikan kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah dalam menetapkan tarif pajak hiburan sesuai dengan kondisi dan potensi daerah masing-masing.

 

Alasan Pemerintah Membatalkan Kenaikan Pajak Hiburan

Dari rencana kenaikan pajak hiburan tersebut, ternyata langsung mendapat penolakan dan kritikan, dari para pengusaha di bidang hiburan, seperti pengacara Hotman Paris dan pedangdut Inul Daratista.

Mereka menganggap kenaikan pajak hiburan ini tidak adil, tidak rasional, dan akan merugikan usaha mereka.

Mereka juga mengkhawatirkan dampak kenaikan pajak hiburan, terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif, yang sedang berusaha bangkit dari krisis akibat pandemi Covid-19.

 

Pemerintah Resmi Batalkan Kenaikan Pajak Hiburan

Menanggapi hal ini, pemerintah akhirnya membatalkan kenaikan pajak hiburan tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari berbagai pihak, termasuk para pengusaha, asosiasi, dan pemerintah daerah.

Luhut juga mengatakan, pemerintah akan melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap kenaikan pajak hiburan tersebut.

 

Baca juga: Solusi Lupa eFIN Pajak, Bisa Pakai 6 Cara!

 

Alasan Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno juga mengungkapkan alasan pembatalan kenaikan pajak hiburan.

Menurutnya, kenaikan pajak hiburan tidak sesuai dengan visi dan misi pemerintah untuk memulihkan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang merupakan salah satu motor penggerak ekonomi nasional.

Sandiaga juga mengatakan, kenaikan pajak hiburan akan berdampak negatif terhadap daya saing, investasi, dan lapangan kerja di sektor tersebut.

 

Implikasi Pembatalan Kenaikan Pajak Hiburan

Dengan pembatalan kenaikan pajak hiburan, maka tarif pajak hiburan akan kembali seperti semula, yaitu maksimal 10% untuk semua jenis hiburan, baik hiburan biasa maupun hiburan malam.

Hal ini tentu menjadi kabar baik bagi para pengusaha di bidang hiburan, yang dapat menghemat biaya operasional dan meningkatkan omzet usaha mereka.

Hal ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, yang dapat berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional.

 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

© 2024 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK KOMINFO