Pemerintah secara resmi umumkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan nanti di 2025, PPN akan kembali dinaikkan menjadi 12%.
Meski naik, Sri Mulyani mengklaim bahwa PPN Indonesia masih jauh di bawah rata-rata PPN dunia yang berada di level 15%.
Dinaikkannya PPN ini guna menyehatkan kembali APBN Indonesia yang “diperas” habis-habisan guna menjaga ekonomi agar tidak terlalu terpuruk saat pandemik lalu.
Sehingga, harapannya dari pertambahan pajak ini masyarakat ikut gotong royong membantu negara yang ujung-ujungnya juga kembali ke masyarakat.
Kenaikan PPN ini pada akhirnya akan ikut menaikkan harga kebutuhan pokok, makanan dan minuman yang disajikan di restaurant dan sejenisnya, lalu barang hasil tambang, emas batangan, dan surat berharga (yang di dalamnya termaksud saham).
Sehingga, kenaikan PPN ini juga akan ikut menaikkan beban VAT dalam biaya transaksi saham. Jadi, misal 1 hari tersebut transaksi jual sebesar Rp100 juta, dengan asumsi fee broker all in sebesar 0,18% atau Rp180.000 maka rinciannya fee untuk broker sebesar 124.200, lalu untuk vat naik dari harusnya Rp18.000 (atau 10%) jadi Rp19.800 (atau 11%) dan sisanya atau Rp36.000 untuk levy.
Key Takeaway
Dengan kenaikan PPN yang masih jauh di bawah rata-rata negara di dunia, dan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mulai naik yang harapannya diikuti oleh pertumbuhan ekonomi Indonesia, diharapkan kenaikan PPN ini tidak akan memperlambat ekonomi Indonesia dari pemulihan ekonomi pasca pandemi covid 19.
Download InvestasiKu sekarang!