REKSADANA
 

Bank Kustodian: Pengertian, Tugas, dan Contohnya

by Rifda Arum Adhi Pangesti - 01 Aug 2025 - Reviewed by Lia Andani.

 

Kalau kamu berinvestasi pada reksadana, pasti pernah atau bahkan sering membaca prospektusnya dan menemukan istilah bank kustodian kan? Nah, bank kustodian ini berperan sebagai pihak yang menyimpan portofolio aset reksadana milikmu. 

Bank kustodian ini tidak selalu Bank Indonesia sebagai bank sentral, melainkan bank negara maupun bank swasta. Misalnya seperti Bank Danamon, Bank CIMB Niaga, dan lainnya. Lantas, bagaimana konsep bank kustodian itu? Yuk, simak penjelasannya berikut ini!

Apa Itu Bank Kustodian?

Jika merujuk dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal dan POJK 24/2017, bank kustodian adalah sebuah lembaga penyedia jasa penitipan portofolio dan aset. Aset yang dimaksud tentunya berkaitan dengan efek, baik penerimaan bunga, deviden, penyelesaian transaksi efek, wakil pemegang rekening, dan hak lainnya.

Singkatnya, bank kustodian adalah lembaga perbankan yang memiliki tanggung jawab, untuk mengelola dan menjaga keamanan aset investasi berupa efek milik investor. Tidak hanya mengelola dan menjaga, bank kustodian juga menerima jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.

Bisa dibilang bank kustodian berfungsi sebagai perantara antara investor dan pasar keuangan. Nah, aset investasi atau efek tersebut bisa berbentuk:

  • Reksadana
  • Saham
  • Obligasi
  • Dan produk investasi lainnya.

Tidak semua bank swasta bisa menjadi bank kustodian, sebab harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK terlebih dahulu. Hal ini karena bank kustodian nantinya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek atas perintah tertulis dari pemegang rekening, atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.

Pada reksadana, bank kustodian akan melakukan kontrak dengan Manajer Investasi dan telah tertulis pada Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Manajer Investasi ini menjadi pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.

Baca Juga: 20 Kewajiban dan 15 Larangan Manajer Investasi dalam Mengelola Reksadana

Tugas Bank Kustodian

Tugas utama bank kustodian berupa:

  • menyimpan aset investasi,
  • memfasilitasi proses perdagangan aset,
  • memberikan laporan akuntansi dan pelaporan berkala kepada para investor,
  • serta melindungi aset investor dari risiko seperti kehilangan, pencurian, atau kerusakan.

Namun tidak berhenti di situ saja, bank kustodian juga punya tugas khusus terutama yang berkaitan dengan Manajer Investasi, yakni:

1. Melakukan Penyimpanan Aset Berharga

Setelah aset berharga dan sertifikat dikelola oleh Manajer Investasi, maka aset tersebut nantinya akan dititipkan kepada pihak bank kustodian. Bank kustodian akan mengamankan berbagai macam efek para investor.

Itulah kenapa, bank swasta yang hendak menjadi bank kustodian harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari OJK dan KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia). Dalam penyimpanan aset dilakukan secara terpisah dari aset bank itu sendiri, biasanya menggunakan teknologi keamanan canggih. 

2. Mencatat Transaksi Manajer Investasi

Berhubung Manajer Investasi menitipkan aset ke bank kustodian, maka bank kustodian tentu harus melakukan pencatatan transaksi manajer investasi. Pencatatan ini meliputi transaksi investasi modal, penarikan laba, jual beli, pengalihan, pengiriman surat konfirmasi, hingga perhitungan unit.

Catatan transaksi tersebut nantinya akan diolah dalam bentuk laporan, kemudian diserahkan kepada investor. Jadi, segala transaksi investasi bersifat transparan.

3. Pengelolaan Aset

Bank kustodian dapat bertindak sebagai pengelola aset. Artinya, pihaknya punya wewenang dalam pengawasan dan pelaporan atas aset yang disimpan oleh klien mereka. Mereka harus memastikan bahwa aset yang dikelola itu sudah harus sesuai dengan kebijakan investasi klien, dan dilakukan dengan hati-hati untuk meminimalkan risiko investasi.

4. Manajemen Risiko

Bank kustodian bertugas untuk memantau risiko. Artinya, apapun yang berkaitan dengan aset klien, maka bank kustodian harus mengambil tindakan untuk meminimalkan risiko tersebut. Bisa berupasistem pengendalian internal yang kuat, serta melakukan evaluasi risiko secara berkala.

5. Layanan tambahan

Bank kustodian dapat menyediakan layanan tambahan seperti jasa administrasi rekening, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko. Hal ini sejalan dengan prinsip bank kustodian akan transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi

Contoh Bank Kustodian

Seperti tertulis sebelunnya, banyak bank swasta yang berperan sebagai bank kustodian. Jadi, tentu saja ada banyak kustodian yang menaungi produk-produk reksadana. Berikut contoh bank kustodian di Indonesia:

  • Bank Mandiri Kustodian
  • Bank Central Asia (BCA) Kustodian
  • PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  • PT Bank CIMB Niaga Tbk
  • PT Bank DBS Indonesia
  • PT Bank HSBC Indonesia
  • PT Bank OCBC NISP Tbk

Baca Juga: Deretan Perbedaan Reksadana dan Tabungan Deposito, Untung Mana?

Mau Untung dari Reksadana?

Nah, itulah penjelasan tentang apa itu bank kustodian yang berperan penting untuk kelangsungan investasi reksadana. Jika kamu sering membaca prospektus dari berbagai produk reksadana, pasti akan menemukan banyak contoh bank kustodian. 

Misalnya produk Reksadana Trim Syariah Berkembang itu bank kustodiannya adalah Deutsche Bank AG. Lalu pada produk Reksadana Syariah Cipta Saham Unggulan Syariah itu bank kustodiannya adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Kamu bisa langsung berinvestasi pada beberapa produk reksadana dengan bank kustodian ternama ini melalui aplikasi InvestasiKu. Jangan khawatir, aplikasi ini telah berada di bawah pengawasan OJK sehingga aman dan terpercaya. 

Yuk, download InvestasiKu dan tanamkan saham demi masa depan yang lebih baik. 

 
Share this article via :
whatsapp-investasiku
 
InvestasiKu-footer
 

#YukInvestasiKu For Better Tomorrow

Download aplikasi InvestasiKu di Android, iOS, dan Windows serta nikmati kemudahan berinvestasi saham, reksa dana, obligasi, dan rencana keuangan

 
Download di Google Play Download di App Store Download desktop version
 

InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas

Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002, Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790

Telepon : 021-79175599
Email : customer.service@megasekuritas.id
WhatsApp : +6282260904080

 
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Spotify
  • LinkedIn
  • Facebook
  • Twitter
Eduvest
 

©2025 InvestasiKu. All rights reserved.

InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

OJK
KOMINFO