BY Estrin Vanadianti Lestari - 16 Mar 2023 7:45AM - 7 MINS READ
Mau investasi reksadana? Pasti tahu Manajer Investasi (MI) kan? Nah, kalau bank kustodian sudah tahu?
Pasalnya, surat berharga reksadana milik kamu, nantinya akan disimpan atau dititipkan dalam sebuah bank, bernama bank kustodian.
Kalau belum tahu, jangan mulai investasi dulu ya, sebelum kamu mengenal apa itu bank kustodian.
Jika merujuk dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal dan POJK 24/2017, maka bisa diartikan bahwa, bank kustodian merupakan sebuah lembaga penyedia jasa penitipan portofolio dan aset.
Nah, aset yang dimaksud tentunya berkaitan dengan efek, baik penerimaan bunga, deviden, penyelesaian transaksi efek, wakil pemegang rekening, dan hak lainnya.
Sederhananya, bank kustodian adalah lembaga perbankan yang memiliki tanggung jawab, untuk mengelola dan menjaga keamanan aset investasi berupa efek milik investor.
Tidak hanya mengelola dan menjaga, bank kustodian juga menerima jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Intinya, bank kustodian berfungsi sebagai perantara antara investor dan pasar keuangan
Adapun aset investasi atau efek tersebut bisa berbentuk:
Selain itu, bank kustodian juga harus mendapatkan surat persetujuan dari OJK, sehingga bank kustodian hanya dapat mengeluarkan Efek atau dana yang tercatat pada rekening Efek, atas perintah tertulis dari pemegang rekening, atau Pihak yang diberi wewenang untuk bertindak atas namanya.
Dalam industri Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK), Bank Kustodian melakukan kontrak dengan Manajer Investasi, sebagai pihak yang diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
Untuk tugas utama dari bank kustodian adalah mulai dari menyimpan aset investasi, memfasilitasi proses perdagangan aset, memberikan laporan akuntansi dan pelaporan berkala, kepada para investor, serta melindungi aset investor, dari risiko seperti kehilangan, pencurian, atau kerusakan.
Namun, perlu kamu ketahui juga bahwa masih ada banyak tugas khusus dari bank kustodian. Berikut informasinya:
Setelah aset berharga dan sertifikat dikelola oleh manajer investasi (MI), sampai aset tersebut berbentuk efek, maka aset tersebut nantinya akan dititipkan kepada pihak bank kustodian.
Bank kustodian akan mengamankan berbagai macam efek para investor. Karena tugas ini, maka pihak bank kustodian harus mendapatkan izin terlebih dahulu, serta pengawasan dari OJK dan Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Tidak hanya itu, mereka juga harus menyimpan aset secara terpisah, dari aset mereka sendiri, dan menggunakan teknologi keamanan yang canggih untuk memastikan keamanan aset klien.
Karena MI akan menitipkan aset ke bank kustodian, maka pihak bank kustodian juga akan melakukan pencatatan transaksi manajer investasi. Misalnya transaksi menginvestasikan modal, penarikan laba, jual beli, pengalihan, pengiriman surat konfirmasi, hingga perhitungan unit.
Dari pencatatan tersebut, pihak bank kustodian dapat mengetahui semua transaksi, dalam bentuk laporan, selanjutnya laporan bisa diolah kembali untuk diserahkan kepada investor.
Melanjutkan di poin kedua, bank kustodian juga harus memberikan laporan secara berkala tentang aktivitas aset yang disimpan oleh klien mereka. Hal ini meliputi laporan tentang perubahan kepemilikan aset, pengiriman atau penerimaan aset, pembayaran dividen atau bunga, dan sebagainya.
Setelah itu, bank kustodian dapat bertindak sebagai pengelola aset, yaitu melakukan pengawasan dan pelaporan atas aset yang disimpan oleh klien mereka. Mereka harus memastikan bahwa aset yang dikelola, sudah harus sesuai dengan kebijakan investasi klien, dan dilakukan dengan hati-hati untuk meminimalkan risiko investasi.
Tidak lupa juga, bahwa bank kustodian memiliki tugas untuk memantau risiko, yang terkait dengan aset yang disimpan oleh klien mereka, dan mengambil tindakan untuk meminimalkan risiko tersebut. Mereka harus memiliki sistem pengendalian internal yang kuat, serta melakukan evaluasi risiko secara berkala.
Bank kustodian dapat menyediakan layanan tambahan seperti jasa administrasi rekening, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko. Tugas bank kustodian sangat penting untuk memastikan keamanan dan keberhasilan investasi klien mereka. Karena itu, mereka harus beroperasi dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi.
Banyak bukan tugas bank Kustodian? Sederhananya, lembaga ini menyediakan jasa penyimpanan aset atau sekuritas untuk pihak lain, seperti institusi keuangan, perusahaan, atau individu.
Nah, kalau bicara fungsi utama bank kustodian, intinya hampir sama dengan tugasnya, di mana kamu bisa lihat informasinya di bawah ini:
Dalam beberapa kasus, bank kustodian juga dapat bertindak sebagai agen pembayaran, yaitu mengumpulkan dan mendistribusikan dana dari klien kepada pihak yang berhak menerimanya.
Sebentar! Bank Kustodian ini cuma ada satu, atau ada banyak? Lalu kita sebagai calon nasabah investor reksadana dan investasi lainnya, bisa pilih bank kustodian sendiri kah?
Oke, investor biasanya memang dapat memilih bank kustodian sendiri, untuk menyimpan aset investasi mereka. Dalam praktiknya, investor dapat memilih bank kustodian yang telah ditunjuk oleh manajer investasi, dari produk investasi yang dibeli.
Sebagai contoh, jika investor membeli reksa dana dari manajer investasi tertentu, biasanya manajer investasi akan menunjuk bank kustodian, yang menjadi mitra mereka untuk menyimpan aset investasi dari reksa dana tersebut.
Misalnya, seperti Bank Mega, di mana ia tidak memiliki unit bisnis khusus yang berfokus pada layanan kustodian. Namun, Bank Mega dapat menjadi bank kustodian untuk produk investasi tertentu jika ditunjuk oleh manajer investasi atau penerbit produk investasi tersebut.
Contohnya, Bank Mega dapat menjadi bank kustodian untuk produk reksa dana atau obligasi tertentu jika manajer investasi atau penerbit produk tersebut memilih Bank Mega sebagai mitra kustodian mereka. Namun, karena Bank Mega bukanlah bank kustodian utama, pilihan layanan kustodian dari Bank Mega mungkin terbatas dan tergantung pada produk investasi yang ditawarkan.
Namun, jika investor memiliki saham atau obligasi langsung, mereka dapat memilih bank kustodian sendiri yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi mereka. Akan tetapi, sebelum memilih bank kustodian, investor harus mempertimbangkan biaya, kualitas layanan, dan reputasi bank kustodian tersebut.
Contoh bank kustodian di Indonesia sendiri ada banyak pilihan, berikut pilihannya:
InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas
Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002,
Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790
Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080
© 2021 InvestasiKu. All rights reserved.
InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan