Rutin transaksi dan dapatkan poinnya! 1 Poin = 1 Rupiah dan dapat ditukar di semua merchant CT-Corp
Berinvestasi bersama keluarga, kawan, dan kolega menjadi lebih mudah
Dapatkan informasi seputar saham setiap harinya pukul 08.30 WIB di Live IG InvestasiKu
Nikmati kemudahan pembukaan rekening hanya dengan 1 hari kerja.
Saham dapat diartikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) pada suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas (UU No 40/2007).
Saham merupakan salah satu jenis instrumen investasi, berupa surat berharga, yang bisa diperjualbelikan. Saham menjadi bukti kepemilikan sebagian modal suatu perusahaan penerbit saham.
Seseorang yang memiliki saham disebut investor saham. Artinya, investor saham adalah seseorang yang memiliki hak atas sebagian aset suatu perusahaan.
Surat berharga saham sendiri, diperjualbelikan dengan satuan Lot (100 lembar) oleh perusahaan melalui Bursa Efek Indonesia. Sehingga, dalam satu kali transaksi, investor wajib melakukan penjualan atau pembelian saham minimal sebanyak 100 lembar atau 1 Lot (dikecualikan pada kondisi tertentu)
Seperti contohnya, ada suatu perusahaan penerbit saham bernama XYZ, menerbitkan 1.000 lembar saham, dan menjualnya dengan harga Rp600/lembar.
Lalu, ada investor membeli 200 lembar saham di perusahaan XYZ. Sehingga, harga 1 Lot perusahaan XYZ adalah Rp60.000, dan investor tersebut memiliki 20% kepemilikan aset perusahaan XYZ
Seorang investor yang memiliki sebagian saham, juga memiliki hak kendali atas suatu perusahaan. Di mana investor saham ini bisa berupa individu maupun kelompok atau lembaga.
Alasan utama perusahaan menjual/menerbitkan saham adalah sebagai cara perusahaan, untuk mendapatkan dana segar untuk mengembangkan bisnisnya secara jangka panjang.
Kapan sih saham atau yang dikenal dengan pasar modal (bursa efek) ini hadir di Indonesia? Bagaimana sejarah saham di Indonesia?
Pasar modal atau bursa efek ternyata sudah ada, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka. Mungkin, untuk bursa efek yang kita kenal saat ini adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
BEI sendiri merupakan gabungan dari Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang didirikan pada 1912 di Batavia Jakarta, dan Bursa Efek Surabaya (BES), yang bergabung pada 1 Desember 2007 lalu.
Saat sebelum merdeka, pemerintah Hindia Belanda mendirikan BEJ di tahun 1912, dengan alasan kepentingan Pemerintah VOC.
Namun, perkembangan dan pertumbuhan pasar modal saat itu, tidak berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan. Bahkan, BEJ pada periode 1956 - 1977 mengalami kevakuman.
Bukan tanpa sebab, beberapa faktor yang membuat BEJ vakum adalah seperti perang dunia ke I dan II, perpindahan kekuasaan dari pemerintah kolonial, ke pemerintah Republik Indonesia, dan berbagai kondisi lainnya.
Setelah perang dunia I dan II berlalu di 1977, pemerintah Republik Indonesia, mulai mengaktifkan kembali pasar modal pada 10 Agustus 1977, dan diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto.
BEJ berjalan di bawah Badan Pelaksana Pasar Modal (sebelum berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal, BAPEPAM).
Sehingga, setiap tanggal 10 Agustus akan diperingati sebagai hari ulang tahun pasar modal Indonesia.
Saham merupakan salah satu instrumen investasi, yang menawarkan banyak keuntungan, bahkan bisa bermanfaat untuk mencegah inflasi.
Terlebih, semenjak investasi saham bisa dilakukan secara online di mana saja dan kapan saja, saham semakin populer dan disukai masyarakat Indonesia.
Jadi, untuk mengembangkan uang, tabungan saja tidak cukup. Kamu butuh investasi seperti saham, yang banyak untungnya, seperti berikut ini:
Kini, berbelanja bisa dilakukan via online, begitu juga dengan investasi saham. Sehingga, kamu tidak perlu keluar tenaga lebih banyak untuk urus investasi, dan tanpa harus mengabaikan pekerjaan utama.
Bahkan, kamu juga tidak harus memantau grafik investasi saham setiap saat, karena kamu bisa memasang harga tertentu dan antri. Nantinya, sistem di aplikasi saham online, akan bekerja secara otomatis untuk membelikan saham yang dipilih, atau menjual saham yang ada di portofolio.
Keuntungan yang selanjutnya, kamu sebagai investor bisa mengetahui dengan pasti, harga permintaan dan penawaran beserta jumlah lot sahamnya.
Bahkan, setiap perusahaan sekuritas yang tercatat dalam BEI, wajib mengunggah hasil laporan keuangannya, sesuai dengan peraturan dari Bapepam.
Sehingga, para investor bisa dengan mudah menganalisa kondisi dan perkembangan perusahaan tersebut, sebelum membuat keputusan jual atau beli saham
Sifat liquid ini juga bisa diartikan bahwa, saham merupakan aset yang mudah untuk dijual atau dicairkan dengan cepat. Jadi, ketika kamu sedang butuh dana mendesak, bisa cepat dicairkan.
Tidak perlu banyak uang, investasi saham bisa dilakukan bahkan hanya dengan modal yang relatif kecil. Ya, kamu bisa berinvestasi saham mulai dari Rp100 ribu, terlebih kamu juga tidak wajib untuk langsung membeli banyak saham
Karena, minimal transaksi saham adalah 1 Lot. Sederhananya, jenis investasi ini, bisa dilakukan sesuai dengan kondisi dan kemampuan finansial seseorang, jadi bisa lebih fleksibel terkait modal.
Tanpa harus pantau pergerakan saham, kamu bisa dapat untung dari pemilihan perusahaan yang tepat. Karena, semakin perusahaan mengalami perkembangan yang baik dari waktu ke waktu, maka harga sahamnya juga relatif akan naik.
Di momen itulah, kamu sebagai investor bisa memanfaatkannya, untuk menjual saham pada harga yang tentu lebih tinggi daripada harga pembelian.
Nah, keuntungan dari selisih harga jual dan beli inilah yang disebut dengan capital gain.
Selain capital gain, kamu juga bisa berkesempatan mendapatkan dividen. Apa itu dividen? Dividen merupakan pembagian laba bagi para pemegang saham, sesuai dengan banyaknya saham yang dimiliki.
Nah, jika seorang investor mendapatkan dividen, maka secara tidak langsung kamu telah diakui sebagai pemilik perusahaan dan berhak ikut dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berapa jumlah dividen yang diberikan? Jumlahnya, akan dibagikan secara merata, sesuai dengan lembar saham yang dimiliki.
Semakin banyak saham yang kamu miliki, maka semakin besar nilai dividen yang dapat kamu peroleh jika perusahaan tersebut membagikan dividen.
Maksud dari capital loss adalah disaat investor menjual saham lebih rendah dari harga beli.
Misalnya, ada saham A yang dibeli dengan harga Rp3.000/lembar. Lalu, saham tersebut terus mengalami pergerakan penurunan, dan terus menurun sampai harga mencapai Rp1.700.
Karena harga terus menunjukkan penurunan, maka investor panik dan memutuskan untuk menjualnya dengan harga Rp1.700/lembar. Sehingga, investor mengalami kerugian Rp1.300/lembar, dan hal tersebut cukup sulit untuk dihindarkan.
Dari kasus risiko capital loss di atas, maka penting bagi para investor untuk mengetahui dan menentukan tujuan dari investasi itu sendiri. Gunanya, agar kamu bisa mengurangi risiko investasi ini.
Perusahaan dinyatakan bangkrut oleh pengadilan atau dibubarkan. Lalu, bagaimana nasib para pemegang saham?
Di sini, hak klaim dari pemegang saham mendapatkan prioritas terakhir. Pertama, perusahaan tersebut akan melakukan seluruh kewajiban yang dapat dilunasi, yang didapatkan dari penjualan kekayaan perusahaan.
Nah, jika masih ada sisa dari hasil penjualan kekayaan perusahaan, maka sisa tersebut akan dibagi secara proporsional kepada seluruh pemegang saham. Kalau tidak ada bagaimana?
Diharapkan pemegang saham, tidak berharap banyak karena, tidak akan mendapatkan hasil dari likuidasi tersebut. Memang berat, sehingga pemegang saham wajib memantau, dan mengikuti perkembangan perusahaan.
Delisting saham dari bursa maksudnya adalah penghapusan pencatatan saham emiten dari Bursa oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tidak perlu dihapus dari pihak bursa, pihak perusahaan emiten juga bisa melakukan proses delisting secara sukarela (voluntary delisting) atau terpaksa (force delisting). Mengapa saham bisa delisting?
Hal tersebut terjadi, biasanya karena perusahaan mengalami suatu kondisi seperti:
Lalu, bagaimana saham-saham yang sudah terlanjur diperjualbelikan? Saham tersebut akan dihapus dari daftar perusahaan publik, tidak bisa lagi diperjualbelikan secara bebas di pasar modal (tidak laku).
Apa dampaknya bagi para investor? Tentu sangat mengakibatkan kerugian, namun modal yang sudah disetorkan masih ada cara untuk bisa dikembalikan. Tapi tidak mudah.
Jika perusahaan melakukan delisting, artinya perusahaan tersebut akan likuidasi. Bisa kamu ketahui bahwa proses likuidasi sangat panjang, dan harus melalui penetapan di pengadilan.
Bahkan, para pemegang saham yang dirugikan tetap berada dalam prioritas terakhir, jika sisa kekayaan perusahaan masih ada. Karena perusahaan, pastinya akan mendahulukan melunasi semua hutangnya.
Jadi, jika memang masih bisa dikembalikan, peluangnya sangat kecil. Jadi, lebih baik perhatikan baik-baik suatu perusahaan, sebelum memutuskan untuk menaruh saham di sana.
Apakah saham hanya menyediakan sektor di bisnis tertentu saja? Tentu saja tidak! Setidaknya saat ini sudah ada 11 sektor saham dari banyak perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Tujuannya dari pengadaan sektor saham, adalah untuk memudahkan pasar dalam mengidentifikasi kinerja perusahaan, sesuai dengan jenis bisnisnya.
Berikut daftar sektor saham yang tercatat di BEI:
Perusahaan yang memproduksi atau menjual produk dan jasa terkait dengan ekstraksi energi, seperti tambang minyak, batu bara, gas alam, dan lainnya
Contoh perusahaan sektor energi: Adaro Energy Tbk, AKR Corporindo Tbk, Ratu Prabu Energi Tbk.
Perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan, modal ventura, asuransi, investasi, hingga perusahaan holdings.
Contoh perusahaan sektor keuangan: Bank BCA Tbk, Bank Raya Indonesia Tbk, Bank Jago Tbk dan lain sebagainya.
Perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan yang menyediakan produk dan layanan kesehatan. Misalnya seperti produsen alat kesehatan, perusahaan besar farmasi, penyedia jasa kesehatan, dan lainnya.
Contoh perusahaan sektor kesehatan: Bundamedik Tbk, Indofarma Tbk, Kalbe Farma Tbk, dan lain-lain.
Perusahaan yang menghasilkan produk dan jasa secara umum, dikonsumsi oleh industri, dan tidak bisa langsung ke konsumen. Adapun produk dan jasa yang diproduksi adalah barang jadi, bukan bahan baku yang harus diolah terlebih dahulu.
Contoh perusahaan sektor industri: Arita Prima Indonesia Tbk, ABM Investama Tbk, Arwana Citramulia Tbk dan masih banyak lagi.
Mungkin kamu sering melihat proyek infrastruktur di jalan-jalan besar, seperti proyek jalan tol, jembatan, underpass, bangunan gedung, mall, dan lainnya.
Di mana sektor ini sangat berperan dalam pembangunan dan pengadaan infrastruktur jasa layanan logistik, penyedia transportasi, telekomunikasi dan lainnya
Contoh perusahaan sektor infrastruktur: Adhi Karya (Persero) Tbk, Bali Towerindo Sentra Tbk, dan Bakrie Telecom Tbk
Perusahaan di sektor ini produknya terus berkembang mengikuti perkembangan zaman, di mana biasanya perusahaan yang menjual produk dan jasa teknologi seperti jasa internet, pengembangan perangkat lunak, konsultan IT, dan lainnya.
Contoh perusahaan sektor teknologi: Bukalapak Tbk, Indointernet Tbk, DCI Indonesia Tbk dan lain sebagainya.
Perusahaan di sektor ini mencakup perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan atau pemindahan orang atau barang, serti penyedia transportasi dan jasa delivery.
Contoh perusahaan sektor teknologi: Bukalapak Tbk, Indointernet Tbk, DCI Indonesia Tbk dan lain sebagainya.
Bisnis ini bergerak di bidang pengembangan properti dan real estate, dan perusahaan yang menyediakan jasa penunjangnya.
Contoh perusahaan sektor properti & real estate: Makmur Berkah Amanda Tbk, Agung Podomoro Land Tbk dan lain-lain.
Bisnis ini adalah perusahaan yang memproduksi suatu barang, di mana produk dan jasanya digunakan oleh industri lainnya, sebagai bahan baku.
Misalnya, perusahaan yang memproduksi produk kayu yang dijadikan sebagai bahan baku. Kemudian, yang digunakan untuk perusahaan lain yang memproduksi kertas.
Contoh perusahaan sektor basic material: Avia Avian Tbk, Alkindo Naratama Tbk, Aneka Gas Industri Tbk dan lain-lain.
Perusahaan di sektor ini, memproduksi barang non-primer atau sekunder untuk dijual langsung ke konsumen. Misalnya perusahaan yang memproduksi sepatu, furnitur, pakaian, dan lainnya.
Contoh perusahaan sektor consumer cyclicals: Ace Hardware Indonesia Tbk, Mahaka Media Tbk, Sepatu Bata Tbk, dan masih banyak lagi.
Sektor terakhir ini adalah perusahaan yang memproduksi barang konsumen yang bersifat primer, yang mencakup distribusi produk dan jasa secara umum, lalu dijual ke konsumen dengan barang yang sifatnya primer. Seperti perusahaan ritel barang primer, toko obat-obatan, dan lainnya.
Contoh perusahaan sektor Consumer Non-Cyclicals: Asia Sejahtera Mina Tbk, BISI International Tbk, Astra Agro Lestari Tbk dan sebagainya.
Produk Investasi Tercatat mencakup produk-produk investasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Indeks saham adalah ukuran statistik yang mencerminkan keseluruhan pergerakan harga atas sekulimpan saham yang dipilih berdasarkan kriteria dan metodologi tertentu serta dievaluasi secara berkala.
Manfaat dari indeks saham diantaranya adalah:
Di sini, ada Bursa Efek Indonesia, yang secara aktif melakukan inovasi dalam pengembangan dan penyedia indeks saham yang dapat digunakan oleh seluruh pelaku pasar modal, baik bekerja sama dengan pihak lain, maupun tidak.
Adapun buku indeks saham “IDK stock Indeks Handbook” bisa dilihat dengan gambaran yang ringkas dan jelas terkait indeks saham yang tersedia di BEI.
Kamu bisa cek di link berikut: https://www.idx.co.id/media/9816/idx-stock-index-handbook-v12-_-januari-2021.pdf untuk download handbook tersebut dengan versi 1.2 dan tanggal publikasi 05/04/2021.
Untuk melakukan transaksi jual-beli saham, ternyata ada aturan yang berlaku, di mana jam buka bursa saham tersebut, sudah ditentukan oleh lembaga-lembaga yang buka sarana jual beli saham.
Jam bursa saham sendiri adalah waktu yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga yang membuka sarana jual-beli saham untuk para pelaku saham baik investor maupun trader.
Nah, agar pelaku saham bisa melakukan transaksi jual beli saham yang sah, maka harus tahu waktu jam bursa saham tersebut. Karena kegiatan tersebut diawasi oleh beberapa lembaga pengawasan. Berikut jam buka bursa saham yang berlaku:
Perdagangan dilakukan setiap Senin hingga Jumat, dengan Sesi 1 perdagangan saham dibuka pukul 09.00 - 11.30 WIB. Kemudian untuk Sesi 2 dibuka pada pukul 13.30 - 14.49 WIB.
Perdagangan pasar tunai dilakukan setiap Senin hingga Jumat dengan hanya sesi 1 yang dibuka pada pukul 09.00 - 11.30 WIB.
Perdagangan pasar negosiasi dilakukan setiap Senin hingga Jumat. Sesi 1 dibuka pada pukul 09.00 - 11.30 WIB dan sesi 2 dibuka pada pukul 13.30 - 15.30 WIB.
Namun, perlu diketahui juga bahwa, jam perdagangan bursa saham tersebut, mengalami sedikit perubahan akibat pandemi Covid-19 dari sebelumnya, hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Adapun, penyesuaian jam buka bursa saham tersebut, berpedoman pada waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), untuk Perdagangan Efek di Pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi.
Khusus untuk Pasar Reguler umum, jam buka bursa menggunakan sesi Pra-pembukaan, Pra-penutupan, dan Pasca penutupan, setiap Hari Bursa. Apa fungsinya?
Sesi Pra-pembukaan: Mulai pukul 08.45 - 08.59 WIB (anggota BEI memasukkan penawaran jual atau permintaan beli, dan JATS memproses pembentukan harga berdasarkan price dan time priority)
Sesi Pra-penutupan: Mulai pukul 14.50 - 14.58 WIB (anggota BEI memasukkan penawaran jual dan permintaan beli sebelum pasar ditutup. Pukul 14.58 - 15.00 WIB adalah rentang waktu penutupan perdagangan secara acak)
Untuk melakukan trading, trader harus memiliki perusahaan sekuritas atau broker, untuk mewakili dalam melakukan transaksi di pasar saham atau bursa.
Jadi, perusahaan sekuritas wajib terdaftar di bursa dan mendapatkan izin dari OJK dan BEI. Sehingga, bisa melakukan transaksi di bursa efek atas perintah investor sebagai klien.
Klien sendiri, menjadi sumber pemasukan bagi para broker, yang didapatkan dari biaya transaksi atau fee jual atau beli, yang wajib dibayar oleh investor. Berapa?
Karena tugas broker adalah sebagai perantara perdagangan efek (PPE), maka ada biaya yang dibebankan kenapa investor. Besaran biayanya beragam, tergantung dari kebijakan perusahaan sekuritasnya.
Sebagai contoh fee jual beli dari PT Mega Capital Sekuritas melalui InvestasiKu, memiliki kebijakan biaya broker trading sebagai berikut:
Keterangan: sudah termasuk biaya broker, biaya levy (BEI, KPEI, KSEI) 0,043%, PPN biaya broker 10%, dan PPh final untuk transaksi jual 0.1%.
Perlu diketahui, bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI), membebani biaya data feed (sejenis administrasi atau akses untuk melihat data saham) kepada semua investor, melalui perusahaan sekuritas.
Namun, ada beberapa sekuritas yang memberikan subsidi biaya data feed (free data feed), untuk para investornya, salah satunya InvestasiKu.
Akan tetapi, untuk bisa menikmati layanan free biaya data feed, investor harus memenuhi syarat, sebagai berikut:
Untuk bisa bergabung ke komunitas, investor bisa langsung daftar melalui customer service, setelah itu kamu akan disuruh untuk memilih komunitas, dan mendapatkan link beserta kode referral.
Cara registrasi InvestasiKu sangat mudah, bahkan semudah membuat akun di e-commerce. Berikut caranya:
Jam transaksi bursa saham (pasar reguler) dimulai dari
9.00-11.30 WIB, dilanjutkan pukul 13.30-14.49 WIB.
Pada Sabtu, Minggu, dan Libur Nasional, tidak ada transaksi yang
dijalankan di Bursa.
Bila ada perubahan, kamu bisa melihatnya langsung di:
https://www.idx.co.id/investor/jam-perdagangan/
Untuk pemula, saham indeks (LQ45, KOMPAS100, IDX30, dll.) bisa menjadi pilihan, karena sudah teruji performanya selama bertahun-tahun. Selain itu, kamu juga perlu mengetahui tujuan investasi sahammu, termasuk memperhitungkan apakah kamu mau berinvestasi jangka pendek maupun panjang.
“Ada 2 jenis keuntungan yang bisa kamu dapatkan dengan berinvestasi saham, yaitu capital gain dan dividen. Capital Gain merupakan selisih antara harga jual yang lebih tinggi dari harga beli. Sedangkan dividen, adalah pembagian hasil keuntungan dari kinerja perusahaan tersebut. Biasanya, dividen dibagikan setahun sekali. Harap diingat bahwa pembagian dividen tergantung pada apakah perusahaan untung atau tidak, dan apakah perusahaan memutuskan untuk membagikan dividennya. Karena itu, nominal dividen yang dibagikan bisa saja berbeda setiap tahun.
Selain itu, dengan menjadi pemegang saham, kamu berhak mengikuti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan dapat turut serta mengambil keputusan bagi perusahaan, sesuai dengan proporsi kepemilikanmu.”
InvestasiKu adalah produk dari PT Mega Capital Sekuritas
Menara Bank Mega, Lantai 2, Jalan Kapten Tendean Kavling 12-14A,
RT 002/RW 002,
Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12790
Telepon : 021-79175599
Email : customer.care@investasiku.id
WhatsApp : +6282260904080
©2024 InvestasiKu. All rights reserved.
InvestasiKu adalah aplikasi finansial yang dikelola dan dikembangkan oleh PT Mega Capital Sekuritas, dengan misi membuka akses lebih luas bagi masyarakat pada produk-produk keuangan dengan mudah, aman dan terjangkau. Semua transaksi saham, reksa dana, dan obligasi difasilitasi oleh PT Mega Capital Sekuritas sebagai broker saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, sekaligus agen penjual reksa dana yang memiliki izin usaha dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan