Keberadaan investasi di Indonesia sudah menjadi pokok pembahasan penting bagi negara ini. Hal tersebut dibuktikan dengan dibentuknya Kementerian Investasi Republik Indonesia pada Maret 1973 silam.
Sosok menteri investasi pertama adalah Sanyoto Sastrowardoyo yang mengabdi pada masa pemerintahan Soeharto, tepatnya sejak tahun 1993 hingga 1998. Tentu saja, kementerian yang satu ini membidangi khusus urusan investasi.
Lantas, siapa menteri investasi Republik Indonesia saat ini? Yuk, simak ulasannya berikut ini!
Eksistensi Kementerian Investasi atau BKPM
Kementerian Investasi kerap disebut pula dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menjadi lembaga pemerintahan di bidang investasi. Tugasnya adalah melaksanakan koordinasi kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal alias investasi, berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Pada 28 April 2021 di masa kepemimpinan Jokowi, terjadi perombakan kedua pada Kabinet Indonesia Maju. Alhasil, dibentuklah Kementerian Investasi Republik Indonesia yang sekaligus menunjuk Bahlil Lahadalia sebagai menteri investasi.
Memang sejak kepemimpinannya tahun 2019 hingga 2024, Jokowi sengaja membentuk kementerian yang berfokus pada investasi. Berdirinya Kementerian Investasi Republik Indonesia ini memiliki dasar hukum Perpres Nomor 63 Tahun 2021.
Disinyalir bahwa beberapa pakar ekonomi seperti Piter Abdullah, Direktur Riset Center of Reform of Economics Indonesia, menyatakan bahwa Kementerian Investasi Republik Indonesia belum sepenuhnya menyelesaikan masalah investasi yang ada. Lagipula, sudah ada BKPM yang mengurus hal tersebut.
FYI, sebenarnya sejak tahun 1973 keberadaan BKPM sudah ada dengan nama Panitia Teknis Penanaman Modal.
Adanya UU 2007 tentang Penanaman Modal, BKPM kemudian menjadi lembaga pemerintah yang menjadi koordinator atas kebijakan penanaman modal, baik antar instansi maupun pemerintah, pemerintah dengan Bank Indonesia, atau bahkan pemerintah dengan pemerintah daerah.
Di sisi lain, BKPM ini turut berperan menjadi badan advokasi bagi para investor.
Jadi, BKPM ini bertindak sebagai jembatan antara dunia usaha dengan pemerintah sekaligus mendorong investasi langsung baik dari dalam negeri maupun luar negeri, supaya iklim investasi tetap kondusif.
Deretan Tugas BKPM
Tugas utama BKPM tentu saja mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal (investasi) berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, ada tugas lain yakni:
- pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional;
- koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal;
- pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal;
- penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal;
- pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
- pembuatan peta penanaman modal Indonesia;
- koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal;
- pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal;
- pembinaan pelaksanaan penanaman modal, dan pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
- koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu;
- koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
- pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BKPM;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BKPM;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM; dan
- pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: 10 Konglomerat Lokal yang Investasi di IKN!
Siapa Menteri Investasi Saat Ini?
Jabatan ‘Menteri Investasi Republik Indonesia’ sudah ada sejak Maret 1993 dan pertama kali dijabat oleh Sanyoto Sastrowardoyo. Kala itu, Sanyoto Sastrowardoyo mengemban jabatan tersebut sejak 1993 hingga 1998.
Sayangnya, pada Oktober 1999 jabatan tersebut dihapuskan hingga April 2021. Disinyalir, sebelum penghapusan jabatan tersebut, para menteri yang menjabat mengundurkan diri karena insiden Reformasi 1998.
Barulah pada April 2021 tepatnya saat masa pemerintahan Jokowi pada Kabinet Indonesia Maju, jabatan ‘Menteri Investasi’ ini diadakan lagi. Jabatan Menteri Investasi turut merangkap sebagai posisi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Nah, jabatan Menteri Investasi saat ini diduduki oleh Bahlil Lahadalia, S.E. Bahlil lahir pada 7 Agustus 1976 di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sebelum menjadi menteri, Bahlil adalah seorang pengusaha ternama yang mendirikan tiga perusahaan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Rifa Capital, PT Bersama Papua Unggul, dan PT Dwijati Sukses yang bergerak di bidang transportasi serta properti. Seiring berjalannya waktu, Bahlil juga terjun ke dunia politik tepatnya pada partai Golkar hingga tahun 2009 saja.
Atas karirnya yang melejit, Bahlil juga sempat menjadi ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia periode 2015-2019. Sejak menjadi seorang pengusaha, dirinya kerap bertemu dengan Jokowi sebab sama-sama pengusaha. Alhasil, keduanya menjalin hubungan akrab dan bekerja sama dalam Kabinet Indonesia Maju.
Nah, melalui adanya menteri investasi ini menjadikan keberadaan investasi alias penanaman modal di Indonesia makin terjamin. Kamu juga bisa menanamkan modal dengan mudah hanya melalui aplikasi saja, salah satunya di InvestasiKu. Jangan khawatir sebab aplikasi InvestasiKu ini sudah digunakan banyak orang dan aman diawasi oleh OJK.